



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasilĀ mengamankan narkotika yang diduga jenis ganja sebanyak 206.330 gram di Jalan Lintas Sumatera KM 33, Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (18/8/2020) lalu.
Saat menggelar konferensi pers, Senin (24/8/2020), Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen.Pol. I Wayan Sukawinaya mengatakan, pelaku yang jumlahnya 4 orang diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang hendak melakukan transaksi di Rumah Makan Agus Perkut Km 37, Desa Masgar.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, BNNP Lampung langsung melalukan penyelidikan dan pengecekan di TKP, dan berhasil mengamankan keempat pelaku yaitu Rio (35), Amada (25), Rudi (23), dan Gilang (21).
āKeempat pelaku tersebut masing-masing 2 orang merupakan kurir dari Medan, Sumatera Utara, dan 2 orang lainnya merupakan penerima dari Provinsi Lampung,” jelas I Wayan Sukawinaya.
āSaat dilakukan pengecekan dan penggeledahan, BNNP mendapatkan sebanyak 8 kardus yang berisi paket daun yang diduga ganja berada di dalam mobil jenis Avanza yang dikendarai pelaku Rio dan Hasan,” ujarnya lagi.
Adapun barang bukti 8 kardus tersebut masing-masing 6 kardus besar berisi masing-masing 28 bungkus besar daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 kardus besar berisi masing-masing 26 bungkus besar daun yang diduga narkotika jenis ganja, dan 1 kardus sedang lainnya berisi masing-masing 6 bungkus besar daun yang diduga narkotika jenis ganja. Jumlah keseluruhan sebanyak 200 bungkus besar daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 206 kilogram
Kemudian 6 unit handphone, 1 mobil Avanza warna hitam dengan nopol BM 1856 DG, 1 mobil Xenia warna Silver dengan nopol BE 165 POK dan 3 buah dompet.
āPelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 111 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kepala BNNP Lampung. (Katrine)