OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – 2 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang diterima oleh Polsek Kayuagung Polres Ogan Komering Ilir (OKI) hasil serahan dari masyarakat Desa Muara Baru, Rabu (13/3/2024).
“Tadi sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolsek Kayuagung, 2 pucuk senpira saya terima langsung dari masyarakat Desa Muara Baru,” ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto SH.
Usai kita terima, kata dia, kemudian dibuatkan berita acara penyerahan. Dia berharap hal tersebut semoga ditiru oleh warga lainnya untuk dapat membantu melakukan penyerahan senpira, apabila ada di wilayahnya.
“Sebab jika membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dihukum penjara 20 tahun. Untuk itu diimbau apabila memiliki agar mau menyerahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek jajaran terdekat,” pungkas dia. (Iwan)