SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Drianus Saban S.Pd menghadiri pergantian antar waktu (PAW) dua (2) petugas pemilihan desa (PPs) dari dua desa di Kecamatan Nanga Mahap. Pelantikan dilangsungkan di gedung aula kantor Camat Nanga Mahap, Senin (21/1/2019).
PAW ini juga dihadiri sejumlah unsur Forum Komisioner Pemerintahan Kecamatan (Forkompinka) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta rohaniawan dan relawan demokrasi.
Adapun petugas yang menjalani PAW yakni PPs Desa Landau Apin, Suharso yang digantikan Serius Deo, dan PPs Desa Nanga Suri dari Albertus Aboi digantikan Martinus Menas.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban meminta agar PPs yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan rekan kerja, serta menjalankan tugas sesuai tupoksi sebagai panitia penyelenggara pemilu di tingkat desa.
“PPs harus berkoordinasi kepada PPK di tingkat kecamatan agar dalam pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan baik, sesuai waktu dan jadwal yang telah disusun,” ujar Saban.
Tak kalah penting, Saban mengingatkan PPs untuk bersikap netral dan menjaga integritas sebagai penyelenggaraan pemilu.
“Semoga tidak ada lagi PPs yang mengundurkan diri menjelang hari pemilihan pemilu,” harap dia.
Sementara itu Ketua PPK Nanga Mahap, Arifudin, saat dikonfirmasi BERITAANDA via handphone menjelaskan bahwa proses PAW PPs yang dilaksanakan PPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
“Berdasarkan evaluasi kinerja PPS yang di-PAW, menurut PPK baik. Tapi kedua petugas yang mengundurkan diri ini punya alasan keinginan pribadi, dengan dasar adanya kesibukan lain,” papar Arifudin.
Menurut Arifudin, kedua PPs yang mengundurkan diri dengan mengantarkan surat kepada PPK masing – masing pada tanggal 28 dan 31 Desember 2018. “Atas dasar tersebut kami menyurati KPU Sekadau,” ujar Arifudin.
Selanjutnya, dijelaskan dia , KPU Sekadau menyurati pihaknya (PPK Nanga Mahap) untuk segara melakukan proses rekrutmen pengganti PPs yang mengundurkan diri dengan melakukan seleksi, dan KPU menyarankan agar PPK meminta pendapat dari lembaga profesi di tingkat kecamatan.
“PPK Nanga Mahap selanjutnya meminta rekomendasi dari lembaga PGRI Kecamatan Nanga Mahap, dan pemerintahan desa di dua desa tepat PPs bertugas,” jelas dia.
Lanjut dia, dari pemerintahan desa dan PGRI Kecamatan Nanga Mahap didapat masing-masing dua nama yang diajukan sebagai pengganti PPs yang mengundurkan diri, dan PPK Kecamatan Nanga Mahap melakukan tes wawancara kepada calon PAW PPs.
“Hasil wawancara diserahkan kepada KPU Kabupaten. Keputusan siapa yang dinyatakan layak sebagai petugas PPs merupakan keputusan KPU. Setelah adanya keputusan, maka dilaksanakan proses pelantikan yang dilakukan hari ini,” papar Arifudin. (Arni)