2 Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Hendak Transaksi Narkoba

419

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Sat Res Narkoba Polres Nias berhasil menangkap dua (2) orang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Senin (14/1/2019).

Kedua pemuda tersebut yakni seorang mahasiswa berinisial EZD (19) warga Jln.Yos Sudarso Kel. Saombo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan Desa Banua Sibohou II, Kec.Alasa Kabupaten Nias Utara. Satu orang lagi yakni seorang pelajar berinisial MJT( 18), warga Jln. Golkar Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan Kasat Res Narkoba Polres Nias IPTU Martua Manik, SH,MH yang disampaikan oleh Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menerangkan, penangkan kedua pemuda ini berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada 2 orang laki-laki yang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada saat dilakukan penggeledahan, personel Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah plastik klep bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, tidak jauh dari lokasi kedua tersangka dengan disaksikan oleh kedua tersangka,” jelas dia.

Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) buah plastik klep bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone android merek Samsung, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merek Levis dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra – X warna merah dengan nomor polisi BB 2681 UA dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa para tersangka telah menyembunyikan narkotika jenis sabu – sabu tidak jauh dari TKP. Sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukan barang bukti, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik tidak jauh dari TKP,” terang dia.

Tambah Restu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda