2 Pembunuh Calon Pendeta Melindawati Divonis Hukuman Seumur Hidup

830

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dua (2) orang terdakwa kasus pembunuhan calon pendeta Melindawati Zidomi, yakni Nang (21) asal Dusun II Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI dan Hendri (26) asal Pematang Gaib Dusun IV Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI ini, akhirnya oleh majelis hakim dijatuhi hukuman masing-masing seumur hidup.

Amar putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dengan hakim ketua Eddy D Sembiring SH MH, anggota Lina Safitri Tazili SH dan Firman Jaya SH, Selasa (12/11/2019) sore.

Dalam persidangan itu, kedua terdakwa yang mengenakan baju koko warna putih hanya bisa tertunduk mendengarkan amar putusan dari majelis hakim. Dimana pada agenda tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran SH dan Bravo SH, masing-masing hukuman mati.

“Berdasarkan proses persidangan perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap korban. Yakni melanggar dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 289 Jo Pasal 55 KUHP,” kata hakim ketua.

Sebelum menjatuhkan hukuman, kata hakim ketua, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan keduanya menyebabkan korban meninggal dunia, membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Lalu perbuatan keduanya sangat meresahkan masyarakat banyak. Sedangkan hal yang meringankan adalah menyesali dan mengakui perbuatannya.

“Terungkap perbuatan keduanya melakukan kepada calon pendeta Melindawati Zidomi ini terjadi 25 Maret 2019 lalu di Blok F 19 Divisi III PT Persada Sawit Mas (PSM) Sungai Baung Estate Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Yakni bermula dari keduanya yang bekerja sebagai buruh PT PSM, dimana terdakwa Nang menyukai korban Melinda yang bekerja sebagai pendeta gereja di area PT PSM,” jelas hakim ketua.

Ternyata keduanya berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Selanjutnya, jelas hakim lagi, menyiapkan dua bilah senjata tajam jenis pisau dan penutup wajah (sebo), satu helai tali sepatu dan 2 tali karet ban. Kemudian melakukan pengintaian. Rupanya korban bersama saksi Nita mengendarai motor.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah sepakat apabila ketahuan oleh korban maka akan menghabisinya.

“Saat korban Melinda ke mess Divisi I, keduanya langsung mempersiapkan alat-alat yang telah disiapkan. Lalu kedua terdakwa menunggu korban di pinggir jalan poros kebun kelapa sawit dengan menggunakan sebo dan bawa sajam,” terang hakim.

Kemudian korban melintas, dan kedua terdakwa memberhentikan motor korban. Terdakwa Hendri langsung pegang tangan saksi Nita agar diam dan mengancam akan membunuh. Lanjut hakim, sedangkan terdakwa Nang mengapit leher korban sambil ancam akan membunuh.

Lalu, keduanya membawa korban dan Nita masuk ke dalam kebun. Terdakwa Hendri mengikat tangan Nita, lalu kembali ke jalan poros mengamankan motor korban.

“Selanjutnya, meninggalkan Nita dan korban dibawa masuk lagi ke dalam kebun, kedua kaki korban diikat. Terdakwa Nang pegangi kedua tangan korban, dan terdakwa Hendri membuka paksa celana jeans dan celana dalam korban. Sehingga bagian bawah tubuh korban tidak mengenakan pakaian,” tandas hakim.

Terdakwa Hendri langsung membuka celana dikenakannya, ketika akan memasukkan alat kelamin, korban berkata sedang mens. Dijelaskan hakim lagi, sehingga terdakwa Hendri melakukan cabul dan tangan kirinya menutup mulut korban. Tak hanya itu, terdakwa Nang sudah juga melakukan cabul kepada korban.

“Saat terdakwa Hendri kembali akan memperkosa, korban berontak dan tangan korban pegang penutup wajah terdakwa Hendri sehingga terbuka. Rupanya karena ketahuan, maka kedua terdakwa berencana membunuh korban. Terdakwa Nang mencekik leher korban dengan kuat, terdakwa Hendri pegangi kaki hingga korban tidak bergerak, dan tidak menghembuskan nafas lagi,” ujar hakim.

Lalu terdakwa Hendri menuju tempat Nita, dan mencekik Nita sekuat tenaga, hingga Nita yang masih anak-anak tidak sadarkan diri. Dilanjutkan hakim, bahkan kemudian membanting Nita ke tanah hingga tidak bergerak dan membawa Nita menuju tempat korban. Setelah terkumpul, membuang korban dan Nita ke seberang parit agar tidak diketahui orang.

“Ternyata Nita masih hidup, dan setiba di rumah memberitahukan bahwa korban diculik. Maka, orangtua Nita memberitahukan kepada tetangga dan melakukan pencarian. Akhirnya, korban Melindawati ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di semak belukar,” ungkap hakim.

Usai dibacakan amar putusan, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Candra Eka Septawan SH menyatakan pikir-pikir, begitupula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran SH menyampaikan pikir-pikir.

“Keputusan majelis hakim dengan hukuman seumur hidup untuk kedua terdakwa, keputusan itu merupakan hak prerogatif majelis hakim,” ucap jaksa.

Penasihat hukum Candra Eka Septawan SH mengatakan, kliennya menyampaikan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Terpisah, kedua terdakwa saat dibincangi mengungkapkan, menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda