




KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Kayuagung Polres Ogan Komering Ilir terus berupaya memberantas aksi tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Terbukti, dua (2) pekan terakhir berhasil menangkap 8 orang tersangka dalam berbagai kasus.
Seperti diungkapkan Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin dan Kanit Reskrim IPDA Djunaidi dan Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA M Nizar saat press release di Mapolsek Kayuagung, Jumat (15/3/2019).
Dikatakannya, dari 8 orang tersangka yang berhasil diamankan, 2 orang diantaranya merupakan pelaku tindak kejahatan 363 KUHP, penjambretan yang telah meresahkan masyarakat. Dimana salah satunya masih di bawah umur.
“Tindakan tegas dengan menangkap pelakunya sebagai efek jera terhadap pelaku lainnya, karena disinyalir dalam beberapa waktu terakhir di Kota Kayuagung kerap terjadi aksi penjambretan yang telah meresahkan,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya pelaku jambret ini, katanya lagi, diharapkan agar kedepan aksi serupa tidak terjadi lagi di Kota Kayuagung, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
“Terungkapnya aksi Ari (19), kita dapat informasi bahwa terjadi penjambretan sehingga anggota kita langsung mengejar tersangka. Pada saat itu tersangkanya sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya.
Pada saat dikejar, motor pelakunya mogok sehingga lari meninggalkan kendaraan. Masih katanya, dari identitas motor yang ditinggal inilah, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak samsat, didapatlah alamat pemiliknya.
“Setelah diketahui, kita telusuri sampai ke rumah, dan pemilik mengakui sebagai pelaku penjambretan. Dan yang kedua, saat tersangka RK (15) beraksi di simpang Polres, ada yang sempat melihat pelaku, dan mengetahui indentitas pelaku,” katanya.
Kita selidiki didapatlah alamat pelaku, lanjutnya, lalu penyelidik mendatangi, tetapi tidak bertemu sehingga meminta kepada orangtua pelaku agar anaknya menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan memberikan tindakan tegas, keras dan terukur.
“Tak hanya itu, jika tidak mau menyerahkan diri, maka kami akan menerbitkan surat DPO. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya orangtua dari pelaku mau menyerahkan anaknya,” ungkapnya.
Ditegaskannya, terhadap pelaku – pelaku penjambretan yang disinyalir memang akhir – akhir ini sering terjadi. Walaupun korbannya ada melapor ada juga yang tidak ke pihak kita, tetapi berdasarkan informasi dari masyarakat banyak sekali jambret.
“Oleh sebab itu, karena memang sudah sangat meresahkan, perbuatan bisa meresahkan warga, patut dan dibenarkan polisi memberi tindakan tegas dengan menembak pelaku agar jera,” tandasnya. (Iwan)